Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UKM Minta PP Turunan UU Cipta Kerja Sejalan dengan Pengembangan Usaha

Reporter

image-gnews
Massa dari Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Mereka tampak membawa caping sebagai atribut saat berdemo menolak UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa dari Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Mereka tampak membawa caping sebagai atribut saat berdemo menolak UU Cipta Kerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil dan Menengah (Komnas UKM) Sutrisno Iwantono mengatakan Peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja agar jangan sampai kontra produktif bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah. 

"Kami melihat bahwa perumusan peraturan pemerintah belum sepenuhnya menampung aspirasi usaha mikro dan kecil," kata Iwantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.

Iwantono antara lain meminta agar PP memberikan kepastian bahwa pesangon tidak merupakan kewajiban bagi usaha mikro dan kecil, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Demikian juga mengenai besaran upah juga didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Sebab, katanya, pada kenyataannya usaha mikro dan kecil atau UKM sudah pasti tidak akan mampu mengikuti peraturan yang berlaku bagi usaha menengah dan besar. "Kami minta agar Menteri Tenaga Kerja bersedia berdialog dengan kami," katanya.

Baca Juga: KSPI Siapkan Demo Besar-Besaran Saat Putusan MK Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Selanjutnya, Iwantono meminta UKM diberi kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Insentif perpajakan tersebut seharusnya ditingkatkan batasan atasnya yang saat ini dikenakan pajak final 0,5 persen untuk peredaran tahunan sebesar maksimal Rp 4,8 miliar. Ia mengatakan besaran ini sudah tidak relevan lagi karena sudah bertahun-tahun belum dilakukan penyesuaian.

Ia mengatakan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) besaran peredaran tahunan justru ini diturunkan menjadi Rp2 miliar. Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan dari UU Ciptaker yang bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil.

"Kami mengusulkan agar batas ambang atas ditingkatkan menjadi peredaran usaha paling banyak Rp 7,5 miliar setahun, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi suku bunga dan perkembangan ekonomi selama ini," katanya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

17 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

18 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Menguat di Angka Rp 16.088

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat di angka Rp 16.088 pada perdagangan akhir pekan ini.


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

22 jam lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.


BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

1 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.